TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Jamil nekat membacok adik kandungnya sendiri.
Pelaku membacok sang adik lantaran tak senang tinggal serumah dengan korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka hingga 23 jahitan.
Korban yang bernama Budi Nasution mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2020) di sebuah rumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya Komplek PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Kejadiannya bermula saat korban dengan istrinya menutup pintu kamar lantaran hendak tidur," ujar Sawangin, Senin (30/11/2020).
Sambungnya, tiba-tiba, datang pelaku menendang pintu kamar yang hendak ditutup oleh istri korban yang mengakibatkan terjatuh.
"Di sana (rumah) pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang menggunakan sebilah parang yang diayunkan ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka," ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku yang diduga dalam keadaan emosi, membacok dengan membabi buta kemudian meninggal korban dengan kondisi tak berdaya.
Baca juga: Suami Jual Istri, Kerap Aniaya Istri Jika Sepi Pelanggan atau Uang Hasil dari Prostitusi Sedikit
Baca juga: Aniaya Bayi Biar Dapat Perhatian Suami, Istri Siri Malah Masuk Bui, Ini Kronologinya
"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.
Alhasil, petugas Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di simpang kayu besar, Kecamatan Tanjungmorawa.
"Tanpa membuang waktu pelaku langsung kami lakukan penangkapan. Lalu di bawah ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.
"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cekcok Soal Rumah, Pria Ini Tega Bacok Adik Kandungnya hingga Alami Luka 23 Jahitan