TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus polisi diseret angkot di Pematangsiantar masih berlanjut.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada 14 September 2020.
Kasus ini sudah bergulir hingga ke meja hijau.
Sopir bernama Pantun Aritonang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada persidangan yang digelar digelar Selasa (1/12/2020) sore.
Baca juga: Kades Sakit Takut Di-covid-kan hingga Telat Masuk Rumah Sakit, Akhirnya Meninggal saat Diisolasi
Persidangan yang berlangsun di Ruang Cakra PN Siantar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha menghadirkan empat orang saksi, yaitu pemilik angkot Juliana Silalahi, juru parkir bermarga Sitorus, dan polantas yang melerai Bripka Saut Haloho.
Saksi lainnya adalah polantas yang menggantung di bemper angkot, Bripka Panal Simarmata.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Irma Nasution, terdakwa Pantun Aritonang menyampaikan tak ada maksud untuk mengancam nyawa Bripka Panal Simarmata.
Ia berujar hanya berniat memotong petugas yang berjaga saat itu.
"Pak Panal nggak bertugas saat itu. Nggak ada niat saya menabrak. Saya cuma mau melewati aja (memotong)," ujar Pantun Aritonang.
Bripka Panal Simarmata sendiri mengaku terdakwa sempat menyampaikan kalimat kasar dan menantangnya.
Ia pun sempat merasa trauma akibat peristiwa viral yang terjadi di Jalan Sutomo, Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.
"Mau kau angkat saya. Saya tidak takut sama polisi. Saya sudah keluar dari penjara' itu keras dikatakannya. Dia bilang waktu angkot berhenti. Dia sudah mengancam nyawa, karena dia makin mengencangkan mobilnya," ujar Panal.
Baca juga: 16 Tahun Besarkan Anak Tunggalnya, Ayah Tak Sempat Melihat Wajah Putranya yang Terakhir Kali
"Ya, mau menabrak, jadi itu saya pikir mengancam saya. Pas saya turun, saya minta kuncinya. Dan nggak lama ada kawan polisi lain yang datang untuk mendinginkan. Kemudian diberikan tilang," lanjut Panal.
Panal sendiri mengaku sudah memberikan maaf kepada terdakwa sopir angkot.
Mereka juga telah melaksanakan pertemuan di Mapolres Pematangsiantar usai peristiwa menggantungnya polantas di bemper angkot itu menjadi perbincangan hangat.
"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya pun memafkan," ujar Panal.
Kesaksian lain, pemilik angkot Juliana Silalahi mengaku Pantun Aritonang baru sebulan bekerja bersamanya di CV Beringin.
Sementara juru parkir yang kebetulan bekerja di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.
Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Adapun terdakwa Pantun Aritonang diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.
(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UPDATE Viral Polantas Diseret Angkot, Ini Keterangan Sopir di Pengadilan Negeri Siantar