TRIBUNNEWS.COM - Video tabrakan mobil dan motor saat di tikungan viral di media sosial.
Video ini pertama kali dibagikan oleh akun TikTok bernama @andiwa167.
Hingga Rabu (2/12/2020), video viral ini telah ditonton lebih dari 8 ribu orang dan mendapat komentar beragam dari warganet lainnya.
Kecelakaan ini diduga disebabkan mobil melanggar marka jalan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sebut Bukan Kecelakaan Beruntun
Di mana seharunya tidak diperbolehkan menyalip, justru melakukan hal sebaliknya.
Terlepas dari kejadian tersebut, setiap bentuk marka memiliki artinya masing-masing.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sudah dijelaskan secara lengkap terkait marka jalan di Pasal 19 hingga 27, berikut bunyinya:
Pasal 19
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;
e. marka lainnya.
Pasal 20
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 1 Tewas & 7 Orang Luka-luka, Anggota DPRD Ikut jadi Korban
Pasal 21
(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh di depan.
(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pasal 22
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus.
(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
(3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Baca juga: Ini Nama Korban Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang
Pasal 23
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.
(2) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk
menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan.
(4) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Pasal 24
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
Pasal 25
(1) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang.
(2) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbentuk :
a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir;
b. garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan;
c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.
Pasal 26
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan marka jalan, diatur dengan Keputusan Menteri.
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Sumedang, Dump Truk Seruduk Sejumlah Kendaraan Hingga Tabrak Ruko
Kronologi Kecelakaan
Kepada Tribunnews, pemilik video bernama Andi Wawan memberikan penjelasannya.
Ia menyebut video diambil pada Senin (30/11/2020) lalu sekitar pukul 16.00 sore.
Sedangkan lokasinya berada di Jalan Tompo Ladang.
Jalan ini merupakan jalan poros yang menghubungkan antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Maros sehingga mayoritas kendaraan dari arah Bone, Soppeng, dan Sinjai yang akan ke Maros atau Makassar dan sebaliknya.
Andiwa mengaku saat kejadian tidak berada di lokasi.
Sedangkan video yang ia unggah di akun TikToknya berasal dari temannya bernama Rivaldi.
Diketahui Andi dan Rivaldi merupakan teman seprofesi, yakni sopir truk.
Baca juga: Kecelakaan Pajero Vs Motor di Jembatan Ampera, Pemotor Tergeletak hingga Jalan Macet
"Itu yang pegang kamera teman saya. Saya mendapatkan kronologi kecelakaan dari sopir truk tersebut," ucap Andiwa, Selasa (1/12/2020).
Andiwa menambahkan, awalnya Rivaldi hanya ingin merekam truk saja.
Namun, tiba-tiba ada tabrakan begitu saja.
"Rivaldi rekam tapi tiba langsung ada kecelakaan saja," tegas Andiwa.
Terakhir Andiwa mengaku tidak mengetahui kondisi korban dan penyelesaian dari kejadian tersebut.
Namun, ia berharap lewat videonya dapat memberikan pelajaran untuk berhati-hati saat berkendara.
"Apabila mobil truk jalan menanjak tolong mobil kecil mengerti, karena risiko kami para sopir truk bukan main-main."
"Mobil truk tak setajam rem mobil pribadi, jadi tolong apabila ada mobil truk yang mendaki tolong mobil kecil jangan terlalu mepet di belakang kami, terima kasih," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)