TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak. Inisialnya SA, berusia 30 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, SA memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak.
SA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.
Baca juga: Dua ABG Tasikmalaya Mengaku Jadi Korban Pencabulan Anak Punk, Seorang Diantaranya Hamil Dua Bulan
Baca juga: Lesty Curhat Pernah Alami Pelecehan Seksual, Rizky Billar Geram Minta Pelaku Dihukum Ini
SA (30), tersangka pencabulan anak 10 tahun di kawasan Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata memiliki rentetan catatan kriminal lain, terutama terkait pelecehan seksual.
Saat ekspos kasus pencabulan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020), kejahatan SA diungkap semua.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, selain kasus pencabulan di Jurangmangu Timur, SA juga pernah mencabuli anak di bawah umur lainnya di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren dan di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat timur pada tahun 2019.
"Kemudian tersangka dua kali melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Angga.
Selain pencabulan anak, SA juga pernah melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda pada periode 2019 sampai 2020.
Empat pelecehan seksual itu dilakukan SA di bilangan kecamatan Ciputat, Pamulang Tangsel dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melakukan empat kali begal payudara dari periode 2019 sampai Agustus 2020 bertempat di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama," paparnya.
Tidak hanya itu, catatan kriminal SA juga terkait dengan pencurian.
Pria yang sehari-hari menjual pakan ternak itu, pernah tiga kali mencuri ponsel.
Total, 11 catatan kriminal ditorehkan pria bertubuh tambun itu.
"Tersangka juga tiga kali pencurian HP dan salah satunya korban merupakan pesepeda, perlu digaris bawahi bahwa tersangka 11 kali tindak pidana," jelasnya.