Kini, SA mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.
Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.
"Ada kemungkinan pasal berlapis," jelasnya.
SA Pincang Ditembak di Lutut
SA berjalan pincang dari lobi kantor Polres Tangsel ke pelataran saat gelar rilis kasusnya.
Ia terlihat kesakitan saat menuruni tangga bertumpu hanya pada kaki kirinya.
Lutut kanannya dibalut perban dan terdapat bercak merah rembesan darah.
SA diringkus pada Jumat (27/11/2020).
Pria yang sudah berkeluarga itu ditangkap di sebuah pemancingan di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat sedang memancing.
"Iya (sedang memancing), di pemancingan," ujarnya.
Karena berontak dan mencoba melawan, SA ditembak lututya, dan timah panas pun bersarang.
Pencabulan Bocah 10 Tahun
Kronologi kasus pencabulan itu bermula pada Rabu (18/11/2020), seorang bocah perempuan usia 10 tahun bersama temannya hendak pergi jajan ke warung yang berada di ujung gang di bilangan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.