TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda.
Sebelum dirupaksa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan hingga mabuk oleh pelaku.
Ketiga pemuda yang merupakan warga Desa Jatiroto, kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur telah diringkus polisi.
Ketiga pelaku itu adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).
Mereka merudapaksa perempuan yang masih berstatus pelajar itu pada 19 November 2020.
Awalnya, ketiga pemuda mengajak korban meminuman minuman beralkohol yang dioplos dengan minuman berenergi.
“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” kata Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom
Baca juga: Oknum Polisi Ikut Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Bersama 2 Pria Lain di Aceh
Setelah mabuk, pelaku mengajak korban pulang. Tetapi, korban tak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah tersangka RO.
“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban dirudapaksa,” ujar dia.
Orangtua pelajar perempuan itu tahu anaknya menjadi korban rudapaksa. Mereka langsung melaporkan ketiga pemuda tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku. Mereka ditetapkan seabgai tersangka.
Arif mengatakan, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Minuman Beralkohol hingga Mabuk, Pelajar 16 Tahun Diperkosa 3 Pemuda"