TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (4/11/2020).
Baca juga: TERBARU Kasus Rizieq Shihab, Kapolri Idham Aziz Beri Peringatan Terkait Massa Mengadang Penyidik
Berikut fakta terkait pemanggilan Rizieq yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Panitia Acara Juga Dipanggil
Masih dikutip dari laman yang sama, Erdi menyampaikan, kasus kerumunan di Megamendung ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan.
Pihaknya sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Dugaan Pidana Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Hingga Bupati Bogor
Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara."
"Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," jelas Erdi.
Baca juga: Fakta Viral Video Oknum Polisi Ancam Habib Rizieq: Kapolres Pekalongan Minta Maaf ke Markas FPI
Diminta Tak Bawa Massa
Erdi mengimbau Habib Rizieq tidak membawa massa saat diperiksa di Mapolda Jabar pekan depan
"Yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan."
"Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," imbau Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat.
Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Terkait Acara Rizieq di Megamendung, 15 Desember 2020 Mendatang
Baca juga: Anak Sulung Nikita Mirzani Tahu soal Perseteruan Ibunya dengan Pendukung Habib Rizieq, Ini Katanya
Proses Hukum Tetap Jalan meski Minta Maaf
Dikutip dari Kompas.tv, Erdi A Chaniago memastikan proses hukum terkait kerumunan massa di Megamendung masih berjalan meski Rizieq Shihab meminta maaf.
"Selama ini proses (hukumnya) masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (2/11/2020).
Baca juga: Polisi Diadang FPI dan Diceramahi Saat Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab, Sampai Dikawal Brimob
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dalam pidatonya pada acara Reuni 212, Rabu (2/12/2020).
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul terjadinya kerumunan massa di sejumlah kesempatan.
Pertama, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat Rizieq kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.
Kedua, kerumunan yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Tes Usap Rizieq Shihab: Sudah Sesuai Kewenangan
Baca juga: Sikap Nikita Mirzani Saat Putrinya Tahu Ibunya Lagi Viral karena Berseteru dengan Pendukung Rizieq
Ketiga, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat saat mengunjungi sebuah pesantren.
Terakhir di Petamburan, Jakarta Pusat saat Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya.
"Saya minta maaf kepada semua masyarakat, kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung terjadi suatu penumpukan, yang memang di luar kendali, karena antusiasnya umat," ujar Rizieq Shihab, Rabu.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Kompas.tv/Johannes Mangihot)