Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Polsek Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang menangkap seorang remaja berusia 18 tahun.
DS warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang diringkus petugas karena dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis 12 tahun.
Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya 6 Kali, Pelaku Selalu Menggoda Korban dan Panggil Sayang
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," papar Arbi.
Kepada sang ibu, akhirnya korban menceritakan pengalaman buruknya.
Ia mengaku dirudapaksa pelaku dua kali di bawah ancaman.
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Coba Rudapaksa Ibu-ibu di Pinggir Jalan, Dulu Kasusnya Sama
Dia pun lantas melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.