TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang pasar bernama Sutini (63) kehilangan perhiasan emas berupa gelang dan cincin.
Pedagang Pasar Ngemplak, Tulungagung, itu sampai kebingungan saat hendak pulang ke rumah, Kamis (3/12/2020) sore.
Tas berisi emas itu awalnya diletakkan dia bawah meja tempatnya berjualan.
Baca juga: POPULER Pengamen Disuruh Masuk Rumah dan Nyanyi di Dalam | Ibu Nemu Uang Jutaan Diserahkan ke Satpam
Sutini kemudian menghubungi anaknya, Teguh Setyawan, untuk mencarikan tas tersebut.
Teguh yang seorang anggota TNI ini yakin, jika perhiasan ibunya dicuri oleh seseorang.
“Keesokan harinya anak korban mendatangi toko tempat emas itu dibeli,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (6/12/2020).
Teguh berpesan kepada pemilik toko emas, jika ada yang menjual perhiasan atas nama Sutini agar dirinya diberi tahu.
Jumat (5/12/2020) pukul 11.00 WIB, karyawan toko emas menghubingi Teguh, dan memberi tahu bahwa ada seseorang menjual perhiasan dengan surat atas nama Sutini.
Teguh pun menanyai MK, penjual emas tersebut, terkait asal-usul perhiasan yang dijualnya.
“MK mengaku sebelumnya membelinya emas dari Agus Susilo (42). Perhiasan emas berupa gelang dan cincin itu dibeli seharga Rp 7.600.000,” sambung Rudi.
Baca juga: Berawal Minta Minum, 2 Gadis SMP Malah Dirudapaksa Kakek 70 Tahun dan Dibayar Rp 2.000
MK mengaku masih punya utang kekurangan Rp 1 juta uang pembayaran emas kepada Agus.
Pukul 12.00 WIB tiba-tiab Agus menelepon MK menagih sisa uang pembelian perhiasan.
MK pun kemudian menghubungi Teguh untuk ikut menemui Agus.
“Saudara Teguh saat itu menanyai langsung kepada Agus tentang asal-usul perhiasan yang dijualnya. Agus akhirnya mengaku, barang itu milik Sutini, seorang pedagang di Pasar Ngemplak,” ungkap Rudi.
Teguh pun menangkap Agus beserta barang bukti berupa perhiasan milik ibunya.
Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi. (SURYA.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Pencuri Perhiasan Emas di Tulungagung Tertangkap setelah Dijebak lewat Toko Asal Emas Dibeli