TRIBUNNEWS.COM- Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara.
Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.
Menurut keluarga, keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
Perwakilan keluarga korban AAH (15) yang dibantai secara sadis oleh dua temannya MSI (16), dan MSK (15) dengan kondisi masih bernyawa, tangan dan kaki diikat lalu diceburkan ke kubangan galian C di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur kecewa dengan vonis 7,5 tahun penjara.
Kekecewaan terhadap putusan yang dibacakan hakim tunggal Agung Ciptoadi SH di Pengadilan Negeri ((PN) Gresik, Senin (7/12/2020), masih dianggap kurang keadilan terhadap korban.
Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan saja.
"Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya 7 tahun, 6 bulan saja," kata Arifin usai persidangan yang digelar secara daring.
M Arifin, ayah korban yang mengikuti persidangan mengatakan kurang keadilan terhadap korban. Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan. “Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya tujuh tahun, enam bulan,” kata Arifin usai sidang.
Lebih lanjut Arifin juga kecewa atas tuntutan Jaksa, sebab hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan terhadap terdakwa.
Padahal, hukuman pembunuhan bisa dihukum maksimal 15 tahun.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergetelak di Kamar Rumah, Diduga jadi Korban Pembunuhan
Baca juga: Ledakan di Galangan Kapal Samarinda, Satu Orang Dilaporkan Tewas
Baca juga: Pulang dari Mencari Rumput, Pria Ini Temukan Kakek 82 Tewas Tergeletak di Tengah Jalan
“Kenapa tidak diberatkan tuntutannya yaitu 15 tahun penjara. Terakhir tadi, saya dengar putusannya sama dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Arifin hanya bisa pasrah. Padahal, dari hati yang terdalam sangat tidak rela kalau kedua pembunuh putranya hanya dihukum 7 tahun dan 6 bulan.
“Kita harus bagaimana lagi, saya tidak tahu Undang undang peradilan anak. Ya, kita pasrah. Tapi, dalam hati ayah, mungkin juga semuanya sama, tidak akan terima atas putusan ini,” katanya.
Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi SH.