TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Nur Imama (30) menjadi korban penculikan.
Ia diculik oleh seseorang dengan menggunakan senjata api, Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Polisi telah berhasil mengungkap kasus penculikan tersebut.
Kapolsek Batang-Batang, IPTU Taufik Hidayat mengungkapkan, korban diculik di depan sekretariat PPK, Desa Batang-Batang Daya.
IPTU Taufik Hidayat mengatakan, Nur Imama diculik seorang pria yang tak lain adalah pacarnya, Atwari (40).
"Motifnya asmara," kata IPTU Taufik Hidayat pada TribunMadura.com, Senin (7/12/2020).
"Korban sempat diancam pakai pistol dan dibawa kabur menggunakan mobil warna silver," ungkapnya.
Baca juga: Nur Diculik dan Ditodong Pistol oleh Pacar yang Ajak Nikah, gara-gara Pilih Rujuk ke Mantan Suami
IPTU Taufik Hidayat mengungkapkan, Atwari dan korban sebelumnya menjalin asmara hingga akhirnya diajak menikah.
Namun korban menolak karena masih ingin kembali ke mantan suaminya, yakni Sugianto (pelapor).
"Sakit hati karena korban tidak mau diajak menikah, yang melapor mantan suaminya," katanya.
Saat ini, korban sudah diamankan dan polisi masih melakukan proses lidik.
"Korban sudah aman, ini masih proses lidik," katanya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menambahkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Penculikan itu terjadi pada hari Sabtu (5/12//2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Anggota Panitia Pemilihan Diculik Orang Bersenjata Api, Tiba-tiba Ditodong Pistol & Diseret ke Mobil
Anggota PPK lainnya memberi tahu pada suami korban, Sugianto (38) sekitar pukul 09.00 WIB.
Suami korban bersama masyarakat melakukan pencarian.
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.
"Mobil pelaku dihadang warga dan akhirnya korban diturunkan," ungkapnya.
Pada proses penghadangan mobil yang digunakan untuk menculik korban, identitas pelaku diketahui oleh warga sebelum kabur ke arah timur.
"Pelakunya (Atwari) warga setempat juga," katanya.
Kasus ini, katanya, masuk penculikan dan dikenakan pengetapan pasal 328 KUHP.
(TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Penculik Anggota PPK Batang Batang Sumenep Ditangkap, Ada Dendam Asmara di Balik Motif Penculikan