TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polisi merilis kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30), warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah , Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan dikubur di bawah fondasi bangunan.
Korban diketahui dibunuh teman prianya berinisial FA (38) dengan cara diracun lalu dikubur di bawah fondasi bangunan rumah.
Jasad korban baru ditemukan tiga bulan kemudian setelah pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyoso Nugroho mengatakan, sebelum terungkap FA sempat melakukan berbagai cara untuk mengelabui polisi.
Peristiwa pembunuhan berawal saat keluarga korban meminta pertangunggjawaban pelaku atas kehamilan MA.
Baca juga: Kronologi Polisi Kasus Pembunuhan Wanita Lombok Tengah yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Fondasi
Keluarga meminta pelaku menikahi MA.
"Hari itu korban diantar pamannya, untuk melakukan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, malam yang melakukan eksekusi (membunuh)," kata Esty saat jumpa pers, Sabtu (5/12/2020).
Sejak saat itu, korban tak pulang ke rumah orangtuanya.
Keluarga membuat laporan ke polisi terkait hilangnya korban.
"Dasar itulah menjadi tuduhan keluarga, bahwa korban disembunyikan atau dibunuh oleh tersangka," kata Esty.
Dalih pelaku
Saat diperiksa polisi, FA berdalih tak membawa pergi korban.
Ia mengaku terpisah dengan korban di jalan.
"Awalnya tidak mau mengakui, tersangka ini menyangkal, waktu selesai bertemu katanya dia berpisah, dan si korban pulang ke rumah," kata Esty.
FA juga sempat mengamankan diri ke kantor polisi karena dituduh keluarga telah melakukan pembunuhan.
Baca juga: Pria Bunuh Pacar yang Tengah Hamil Pakai Racun & Kubur di Fondasi, Akui Khilaf & Ingin Gugurkan Bayi
Saat berada di kantor polisi, pelaku yang telah mengambil kartu ponsel korban mencoba menghubungi salah satu keluarga.