News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Pemilik Tanah yang Terkena Imbas Proyek Tol Solo-Jogja Bakal Terima Ganti Untung Rp 9 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patok proyek Jalan Tol Solo-Jogja yang sudah dipasang di area persawahan milik warga di wilayah Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Rabu (5/8/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN  - Proses pengadaan tanah untuk proyek Tol Yogya-Solo memasuki tahapan musyawarah penetapan ganti untung untuk warga di Padukuhan Kadirojo 2 dan Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Proses musyawarah juga dibagi dalam beberapa tahap dan dimulai sejak Jumat (4/12/2020) kemarin.  

"Untuk dua padukuhan tersebut, ada 294 bidang, di mana di tahap pertama sudah ada 50 bidang sudah menerima ganti untung dengan nominal Rp 67 miliar.

Dan estimasi dari 294 bidang itu mencapai Rp 400 miliar," jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Totok Wijayanto.

Totok mengatakan dari jumlah tersebut, ada warga yang mendapatkan ganti untung mencapai Rp 9 miliar.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa luas bidang dari warga terdampak yang menerima ganti untung sebesar Rp 9 miliar tersebut.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Situasi Pilkada Solo Diprediksi Jadi Jalan Tol untuk Pasangan Gibran-Teguh

Ia menekankan bahwa nominal tersebut sudah ditentukan melalui appraisal.

Ia mengagendakan, di tahun 2021 sudah dilakukan musyawarah ganti untung untuk di daerah lain.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang terdampak tol dapat bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.  
   
"Belum tahu nilainya berapa, mereka sudah ketakutan dulu.

Sementara sistemnya, tidak bisa menyamakan daerah satu dengan daerah lain.

Antar tetangga pun akan berbeda karena penilaiannya bidang per bidang bukan per-zona," tandasnya.  

Masyarakat terdampak harus mengikuti mekanismenya.

Baca juga: Lupis Mbah Satinem dan 4 Kuliner di Jogja yang Pernah Viral di TikTok

Musyawarah penetapan harga seperti dua dusun tersebut dilakukan setelah menyelesaikan serangkaian tahapan di mana tahapan terpentingnya adalah masa sanggah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini