Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo murka pada saksi Pilkada pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di TPS 18, Pucang Sawit, Jebres.
Saksi dari pasangan Bajo yang berasal dari luar kota ternyata belum melapor kepada pengurus RT/RW setempat.
Meski demikian, kedua saksi yang berasal dari Kudus mengaku mengantongi surat hasil rapid test.
"Kalian tidak lapor dalam 1X24 jam dengan RT/RW setempat, awas loh ini Bengawan Solo belakang sini," kata Rudi dengan suara keras, Rabu (9/12/2020).
Rudi juga mengingatkan bahwasanya saat ini sedang Pandemi Covid-19, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama dari warga luar kota.
"Kita berbuat seperti ini karena suasana pandemi Covid-19 yang membuat kita harus berhati-hati," ujarnya.
Kemarahan Rudi semakin memuncak saat mengetahui saksi tersebut dari Kota Kudus yang merupakan zona merah Covid-19.
"Hanya untuk jadi saksi saja, kenapa harus dari Kudus," ucap Rudi.
Dirinya berkilah bahwa tindakan spontannya ini demi melindungi warganya dari Covid-19.
"Bukan apa-apa, saya ini cuma mau melindungi warga saya saja," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Quick Count Sementara Pilkada Solo 2020 Voxpol Center: Suara Masuk 43,33%, Gibran Unggul
Baca juga: Hitung Cepat Pilkada Solo: Gibran Unggul Sementara 90,41 Persen Vs Bagyo 9,59 Persen
Baca juga: Tergusur Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Sleman Dapat Ganti Untung Rp 9 Miliar
Diakhir Rudi memerintahkan para saksi dari Paslon Bajo untuk pindah tempat dari semula berada di bawah tenda terop, ke tempat terbuka jauh dari massa.
Hari Rabu (9/12/2020) menjadi hari sial bagi Djoko Heru Angkoso (53) dan istrinya, Sri Etiana (55).
Saat itu mereka berdua diutus oleh Ormas Tikus Pithi untuk menjadi saksi Pilkada bagi Paslon Bagyo Wahono dan FX Supardjo (Bajo) di TPS 18, Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres.
"Kami ini datang dari Kudus untuk, menjadi saksi bagi pasangan Bajo," kata Djoko kepada TribunSolo.com
Tak lama saat sedang bertugas, mereka mendapat teguran dari Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo karena belum melakukan laporan kepada pengurus RT/RW setempat sebagai saksi dari luar kota.
Djoko mengakui bahwa dirinya tidak tahu bahwa ada kewajiban lapor bagi saksi asal luar kota.
"Saya disini tidak ada arahan untuk lapor, jadi datang dari 06.30 WIB langsung bertugas," ujarnya.
Meski belum lapor kepada pengurus area setempat sebagai pendatang dari luar kota, namun Djoko dan istrinya telah membekali diri dengan surat keterangan hasil rapid test.
"Kami sudah rapid test di RS Aisyah Kudus," jelasnya sembari menunjukkan surat keterangan sehat kepada TribunSolo.com.
Meski sempat mendapat semprotan dari Walikota Solo, Djoko beserta istrinya tetap setia mengawal jalannya Pilkada hingga akhir acara.
"Kami tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa, tidak masalah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Wali Kota Solo Murka Saat Berhadapan Dengan Saksi Paslon Bajo di TPS 18, Pucang Sawit, Mengapa? dan Kisah Saksi Paslon Bajo, Sempat Disemprot Walikota Karena Belum Lapor RT/RW