TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar hari ini, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk Habib Rizieq Shihab.
Pemanggilan tersebut terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor, pada November 2020 lalu.
"Tanggal 10 Desember direncanakan HRS diminta keterangan di Polda Jabar."
"Kita tunggu saja, yang bersangkutan datang atau tidak. Tapi tentu harus datang," kata Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum soal Insiden yang Menewaskan 6 Pengawalnya
Baca juga: Menunggu Jenazah Faiz Pengikut Habib Rizieq Dipulangkan, Sang Ayah Beberkan Ini ke Fadli Zon
Berikut fakta terkait jadwal pemeriksaan Rizieq, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Diimbau Tak Bawa Massa
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab diimbau tidak membawa massa saat memenuhi panggilan nanti.
"Enggak ada gunanya lah membawa massa itu. Sudah ikuti saja."
"Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun."
"Nanti menjadi klaster lagi, enggak usah dan enggak perlu," ujar Erdi, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, pada pemeriksaan di hadapan penyidik, orang yang bisa masuk hanya yang berkepentingan saja.
Baca juga: Tiga Sikap Ustaz Abdul Somad atas Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq: Allah Tidak Tidur
Baca juga: FPI Ungkap Kondisi 6 Pengawal Habib Rizieq Shihab yang Tewas Ditembak Polisi
Imbauan Ridwan Kamil
Senada dengan Erdi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga meminta Rizieq Shihab tak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar.
"Imbauan saya, jangan berkerumun. Berkerumun di lapangan, jangan."
"Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan."
"Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," kata Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum, termasuk dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Adanya Unsur Tindak Pidana hingga Polisi Siap Jemput Paksa
Baca juga: Polisi Pastikan Chat Kapolda Metro tentang Rizieq Shihab Adalah Hoaks
Ditemukan Tindak Pidana
Dikutip dari TribunJabar.id, polisi sudah meningkatkan status terkait kasus Megamendung, dari penyelidikan jadi penyidikan.
Artinya, polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.
Pada penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkab Bogor dimintai keterangan.
Satu di antaranya Sekda Pemkab Bogor dan Kasatpol PP Pemkab Bogor.
Baca juga: 5 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung, 1 Orang di Cengkareng
Baca juga: FPI Ungkap Isi Pembicaraan dengan Komnas HAM soal Penembakan Anggotanya: Upaya Ganggu Habib Rizieq
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)