TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita nekat menganiaya bocah 7 tahun yang masih keluarga mereka sendiri.
Mereka adalah tante dan nenek korban.
Dua warga Bukittingi itu kini sudah ditahan pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) melalui telepon.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Tewas Tergeletak di Parit, Ayah Menangis: Dia Rajin Salat & Tak Pernah Lawan Orangtua
Lebih jauh dikatakan Chairul, akibat dari perbuatan nenek dan tantenya tersebut, tubuh korban mengalami luka-luka.
"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," sambungnya.
Pada tanggal 1 Desember 2020, pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban.
Baca juga: Seorang Bocah 7 Tahun Dianiaya Nenek dan Tante, Tubuh Korban Alami Luka-luka
"Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin," paparnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kompas.com/Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun"