Kapolda Sumbar: Saya Perintahkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tuntaskan Habis Tambang Ilegal
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengenang Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari sebagai anak yang baik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK SELATAN- Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sudah ditangkap dan kini diproses oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Dadang diduga kuat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polda Sumbar," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti saat dihubungi tribunpadang.com, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Objek Diduga Cagar Budaya Ditemukan di Padang Pariaman, di Perbukitan Tambang Galian
Sosok AKP Ulil di mata Kapolda
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengenang Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari sebagai anak yang baik.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, almarhum belum menikah dan masih bujang.
Ia juga anak yatim, bapaknya sudah meninggal sejak kecil dan hanya diasuh ibunya.
"Pastinya kariernya sangat bagus, perjalanan kariernya sangat hebat," kata Irjen. Pol. Suharyono.
Irjen Pol Suharyono mengatakan Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari anak yang baik, anak yang respek.
"Loyalnya tinggi, sehingga begitu saya perintahkan tuntaskan habis tambang ilegal yang marak galian C tanpa izin, dia sudah mempunyai prestasi tinggi di bulan terakhir ini," katanya.
Irjen Pol Suharyono mengatakan Polda Sumbar juga sudah memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan karena memiliki prestasi dalam menuntaskan tambal ilegal yang marak galian C tanpa izin.
Menurutnya, setelah dilakukan upacara pelepasan, Jenazah Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari akan diterbangkan ke Makassar.
Sebelumnya kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Polres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Baca juga: Kapolda Sumbar Pastikan Polisi Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dijatuhi Sanksi PTDH
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.