Meski tak bertemu TR namun selimut tersebut diberikan kepadanya oleh petugas kepolisian.
Menurutnya, TR yang berstatus tersangka kasus penipuan tersebut hendaknya diperlakukan lebih manusiawi lantaran masih dalam kondisi hamil.
TR merupakan ibu tiga anak. Kehamilan yang sekarang yakni kehamilan anak ke empat.
Dia memiliki riwayat pernah keguguran dan koma.
"10 Desember diperingati sebagai Hari HAM, dari kasus ini HAM tidak seutuhnya dirasakan oleh Warga Negara Indonesia dalam segala aspek termasuk ketika berhadapan dengan hukum, kemana peran Negara?," paparnya.
Klarifikasi
Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan membantah tudingan perlakuan pihaknya ke TR tersebut.
Menurutnya, sebagai sesama manusia tentu perlakuan terhadap TR juga manusiawi.
"Kita sama-sama manusia, tak mungkin kita melakukan hal-hal tersebut. Apalagi itu ibu hamil," kata dia kepada Tribunjateng.com.
Polsek Semarang Utara berupaya memindahkan TR ke Lapas Perempuan Bulu Semarang pada Jumat (11/12/2020) sore.
Kapolsek mengatakan, TR sebelumnya tidak ditahan karena kondisi hamil.
TR merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan karena kasus tersebut masuk ke tahap dua.
Namun masuk ke tahap penyelidikan kejaksaan menahanya dengan menitipkan ke Polsek Semarang Utara.
Pihaknya hanya dapat menerimanya karena kewenangan Kejaksaan seperti itu.
"Itu kan tahanan titipan dari Kejaksaan, kami rapid tes dulu di Puskesmas, hasilnya tak reaktif. Dia sekarang sudah dipindah ke Lapas Perempuan," jelasnya.
(Tribun Jateng/iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tuduhan Ibu Hamil Ditahan Tak Manusiawi di Polsek Semarang Utara: Kita Tidak Mungkin Lakukan Itu