Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar pada Minggu (20/9/2020) lalu memasuki babak baru.
Suami almarhum Fauzi Munthe keberatan istirnya dimandikan pegawai pria karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak ada izin keluarga.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, keempat pegawai ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematngsiantar," ujar Kapolres.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Cara Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Syariat Islam, Berikut Bacaan Niatnya!
Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Boy menyampaikan identitas keempat tersangka petugas pemandi jenazah adalah DAA, RE, ES dan RS.
Seluruhnya belum dilakukan penahanan mengingat kinerjanya masih dibutuhkan oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolres Siantar Tetapkan 4 Pemandi Jenazah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar Tersangka