Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Patroli Rutin TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara, Minggu (13/12/2020).
Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Lalu kedua kapal yang menyadari kehadiran KRI Sutedi Senaputra-378 berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan untuk menjauh ke arah utara untuk menghindari kejaran.
Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo, dalam keterangan tertulis, kepada Serambinews.com, Senin (14/12/2020) menjelaskan, dirinya merintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk berusaha memberhentikan kedua kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.
"Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," jelas Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo.
Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. Dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam.
"Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan," terang Letkol Laut (P) Tony Priyo.
Baca juga: Kapal Terbalik saat Cari Ikan, Seorang Nelayan 5 Hari Terombang-ambing di Laut, Ditemukan Selamat
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE MM, membenarkan penangkapan terhadap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.
Dalam keterangannya, Pangkoarmada I mengatakan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI SSA-378 pada akhir pekan ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang saat ini kapal sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam itu merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
"Tidak akan ada keraguan untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja dan menjadi tanggung jawab Koarmada I," timpal Pangkoarmada I.
Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lagi, Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara