TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MS (23) nekat membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur, AK (15).
Tak hanya membawa kabur, pelaku juga tega merudapaksa korban.
Tindakan bejat pelaku itu dilakukan lantaran hubungannya dengan korban tak direstui orangtua AK.
Pelaku berdalih melakukan tindakan asusila itu karena suka sama suka.
Selain itu, hubungannya dengan kekasih tak mendapat restu, padahal MS mengaku ingin menikahi kekasihnya itu.
Kini pelarian warga OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini berakhir setelah diamankan orangtua korban.
Saat itu, orangtua korban mendapati anak gadisnya di sebuah gudang kosong bersama pelaku MS.
Korban diketahui sudah empat hari tak kunjung pulang ke rumah.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar, Berawal dari Kenalan hingga Dirayu Pelaku
Tak terima anak gadisnya yang masih duduk dikelas 1 SMA tersebut telah beberapa malam bersama pelaku, orangtua korban melaporkan pelaku yang dikenalnya ke Polres OKU Selatan.
MS mengaku telah delapan kali merudapaksa kekasihnya AK.
Lantaran hubungan asmara suka sama suka yang keduanya jalin telah berjalan sejak 4 bulan terakhir.
Namun, hubungan itu kata dia, tak mendapat restu keluarga pacarnya untuk kejenjang pernikahan.
"Saya ingin menikah dengan dia, tapi tanpa alasan yang jelas hubungan kita tidak direstui oleh keluarganya,"ujar MS.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kebun Teh, Korban Dicekoki Miras Lalu Ditampar dan Diseret Pelaku
Baca juga: Berawal Minta Minum, 2 Gadis SMP Malah Dirudapaksa Kakek 70 Tahun dan Dibayar Rp 2.000
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH membenarkan telah mengamankan seorang pria pasca diamankan oleh keluarga korban.
"Penangkapan terhadap satu orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pelaku dan korban diamankan oleh orangtua di sebuah gudang," ujar Apromico.
Dikatakan Apromico, berdasarkan laporan orangtua korbam, pelaku dijerat tentang tindak pidana terhadap rudapaksa anak di bawah umur tersebut telah delapan kali dilakukan tersangka.
"Tersangka kita kenakan pasal 8
1 Ayat 1 Undang-Undang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hubungan tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar, Lalu Dirudapaksa