TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim opsnal Polsek Kampung Melayu, Polda Bengkulu meringkus tiga pelaku pencurian di sebuah warung tuak milik Siska Dewi Yanto (50)
warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu pada 8 September
2020 lalu.
Ketiganya yakni He (30), Ek (25) dan An (19), warga Kelurahan Bumi Ayu dan Kelurahan Kandang.
Mereka ditangkap Senin (14/12/2020) dini hari saat asyik menenggak minuman keras (miras).
Baca juga: Operasi Pekat Nala, Polres Rejang Lebong Amankan Ratusan Botol Miras
Dari aksi pencurian tersebut pelaku berhasil membawa lari dua unit handphone, tabung gas elpiji 3 kilogram dan speaker aktif.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta.
Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Surya R Purnama mengatakan, pelaku
ditangkap saat asyik menikmati miras di satu warung yang ada di Kelurahan Kampung Bali.
”Dari laporan korban yang kami terima, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Akhirnya Senin (14/12) malam pelaku berhasil ditangkap saat menikmati miras di sekitaran Kelurahan Kampung Bali,” jelas Kapolsek.
Dari tiga orang pelaku yang diamankan, dua orang merupakan resedivis kasus tindak kriminal.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Besok, Selasa 15 Desember 2020: Bengkulu Hujan Petir
Polisi masih melakukan pendalaman karena pelaku belum selesai diperiksa. T
ermasuk untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dengan kasus kriminal lain di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu atau tidak.
Pelaku berjumlah 4 orang dari kasus pencurian tersebut, tiga tertangkap dan
satu orang masih dalam pengejaran.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang kini buron tersebut.
”Masih kami dalami, mereka ini terlibat kasus lain atau tidak, yang pasti ada yang resedivis. Kami masih mengejar satu orang temannya, melarikan diri ke luar Kota Bengkulu,” imbuh Kapolsek.
Pelaku melancarkan aksinya memanfaatkan korban yang sudah tertidur.