"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
2. Keputusan bersama 4 menteri
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dikutip dari kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kemendikbud: Merdeka Belajar Percepat Perkembangan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
3. Tetap menerapkan protokol kesehatan
Nadiem menegaskan jika pandemi belum selesai, sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai."
"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud.
Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak
Sekolah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak 1,5 meter.
Hal ini berlaku bagi setiap jenjang pendidikan dari usia dini sampai menengah.
4. Ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan
Masih dari sumber yang sama, pembelajaran tatap muka hanya diizinkan untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa.
Satu di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai 2021, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim