News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapkan Sekolah Tatap Muka di Solo, Dinas Pendidikan: Persetujuan Orang Tua, Hal yang Paling Penting

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikpora Surakarta, Etty Retnowati

Sarana sanitasi seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selain itu, sekolah memiliki alat pengukur usaha atau thermogun.

5. Terbatasnya jumlah siswa di kelas

Pembelajaran tatap muka diizinkan dengan mabatasi jumlah siswanya.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 siswa per kelas dari standar awal 5-8 siswa per kelas.

Lalu, pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 siswa dari standar awal 28-36 siswa per kelas.

Sedangkan, Pendidikan Usia Dini (PAUD) dibatasi maksimal 5 siswa dari standar awal 15 siswa per kelas.

Baca juga: Nadiem akan Terus Lakukan Terobosan Cegah Korupsi Saat Pengadaan Barang dan Jasa

6. Jadwal pembelajaran sekolah

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Hal ini dibarengi perilaku wajib yang diterapkan di sekolah seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah.

Lalu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan dan menjaga jarak.

Serta, tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

7. Ketentuan kantin sekolah

Kantin sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Nadiem Makarim Akui Infrastruktur Penunjang Pembelajaran di Luar Pulau Jawa Masih Minim

8. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Shella) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini