TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati menyampaikan informasi persiapan sekolah di Solo untuk pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021.
Etty menyebut izin persetujuan orang tua siswa menjadi poin penting dalam pembelajaran tatap muka nantinya.
"Persetujuan orang tua menjadi hal yang paling penting dalam hal ini," kata Etty kepada Tribunnews, Selasa (15/12/2020).
"Meskipun sekolah siap, tapi kalau orang tua tidak menyetujui ya tidak akan dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Orang Tua Harus Ingat Pesan Ibu Untuk Cegah Penularan Covid-19
Baca juga: Motor Mio Terparkir di Jembatan, Ternyata Pemiliknya Coba Bunuh Diri Nyebur ke Sungai Bengawan Solo
Menurut keterangannya, sekolah di Kota Solo sudah siap untuk pembelajaran tatap muka.
Namun orang tua siswa belum tentu siap dengan sistem tatap muka ini.
"Sekolah-sekolah di Solo, bapak-ibu guru siap," ucapnya.
"Tetapi orang tua belum tentu siap," tambah Etty.
Etty menuturkan pihaknya tidak ingin ada klaster kasus corona baru dari pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca juga: 6 Kuliner Solo Hangat dan Berkuah Ini Nikmat Disantap saat Hujan, Ada Bestik hingga Sup Matahari
Baca juga: Jadi Sorotan, Begini Gaya Selvi Ananda Pakai Tas dan Sepatu Saat Nyoblos Bareng Gibran Rakabuming
"Selalu kami sampaikan tidak ingin ada klaster dari sekolah," tuturnya.
Etty menjelaskan pihaknya masih melihat situasi perkembangan kasus corona di Solo.
Sambil menunggu persetujuan orang tua dari peserta didik.
"Jadi, nanti kita persiapkan seperti apa, sambil nanti sekolah untuk meminta persetujuan orang tua, setuju atau tidak," kata Etty.
Etty pada keterangannya, berharap kasus corona di Solo semakin menurun ke depannya.
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Dua Program Baru Pendidikan Vokasi
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka, Pakar Pendidikan: Nomor Dua Pendidikan, Nomor Satu Kesehatan
"Karena situasinya masih seperti ini, kita tidak tahu apa yang terjadi besok-besok."
"Kita harapannya semakin menurun-menurun, Januari sudah baik," ucap Etty.
Etty menjelaskan secara singkat terkait izin pembelajaran tatap muka.
"Jadi kan itu sudah ada SK 4 menteri, mulai Januari atau semester dua besok."
Baca juga: Menko PMK Minta Sekolah Sediakan Masker untuk Siswa Saat Pembelajaran Tatap Muka
"Sudah diperbolehkan pembelajaran tatap muka tanpa melihat zona, tidak melihat zona kuning, merah, hijau, oranye," ujarnya.
Ia menegaskan kunci dari diselenggarakannya pembelajaran ini, dipegang oleh pemerintah daerah dan izin orang tua siswa.
"Tetapi, kuncinya tetap diserahkan ke pemerintah daerah dan orang tua," tambahnya.
8 Fakta Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021
Berikut 8 fakta terkait kebijakan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021 dari berbagai sumber.
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepala daerah dan kanwil Kemenag untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim Perbolehkan Kuliah Tatap Muka, Aturannya Bakal Diumumkan Segera
Nadiem menjelaskan pemberian izin ini bisa serentak ataupun bertahap tergantung kesiapan wilayah masing-masing.
"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.
"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
2. Keputusan bersama 4 menteri
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dikutip dari kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kemendikbud: Merdeka Belajar Percepat Perkembangan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
3. Tetap menerapkan protokol kesehatan
Nadiem menegaskan jika pandemi belum selesai, sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai."
"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud.
Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak
Sekolah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak 1,5 meter.
Hal ini berlaku bagi setiap jenjang pendidikan dari usia dini sampai menengah.
4. Ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan
Masih dari sumber yang sama, pembelajaran tatap muka hanya diizinkan untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa.
Satu di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai 2021, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Sarana sanitasi seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selain itu, sekolah memiliki alat pengukur usaha atau thermogun.
5. Terbatasnya jumlah siswa di kelas
Pembelajaran tatap muka diizinkan dengan mabatasi jumlah siswanya.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 siswa per kelas dari standar awal 5-8 siswa per kelas.
Lalu, pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 siswa dari standar awal 28-36 siswa per kelas.
Sedangkan, Pendidikan Usia Dini (PAUD) dibatasi maksimal 5 siswa dari standar awal 15 siswa per kelas.
Baca juga: Nadiem akan Terus Lakukan Terobosan Cegah Korupsi Saat Pengadaan Barang dan Jasa
6. Jadwal pembelajaran sekolah
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Hal ini dibarengi perilaku wajib yang diterapkan di sekolah seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah.
Lalu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan dan menjaga jarak.
Serta, tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
7. Ketentuan kantin sekolah
Kantin sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.
Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Akui Infrastruktur Penunjang Pembelajaran di Luar Pulau Jawa Masih Minim
8. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.
Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Shella) (Kompas.com/Irfan Kamil)