News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Warga Kupang Ditahan Usai Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi menahan empat warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka ditahan karena mengeroyok polisi dan merusak mobil dinas Polri.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, empat warga yang ditahan itu berinisial AP, DS, PS dan AM.

Baca juga: Viral Video Rombongan Gubernur NTT Pukul dan Tendang Pengemudi Mobil di Jakarta Selatan

Baca juga: Warga Aceh yang Diduga Alami Depresi Tersesat, Ditemukan Warga di Sebuah Masjid di NTT

Aldinan menyebutkan, AP ditahan karena menganiaya polisi. Sedangkan DS, PS dan AM, merusak mobil polisi.

"Anggota juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya berinisial JK, LR, dan korban anggota polisi masing-masing SS, AY, FR dan MH," kata Aldinan di Kupang, Selasa (15/12/2020).

Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya menyita barang bukti berupa batu berukuran besar, serta pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.

"Ada juga barang bukti empat unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang," kata dia.

Aldinan menjelaskan, pelaku AP berperan sebagai kamerawan saat berlangsungnya aksi demo di Desa Tuapukan Kamis (10/12/2020) lalu.

"Tersangka AP juga mengeroyok korban Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi," ujar Aldinan.

"Saat terjadi aksi saling dorong antara massa dan anggota Polri, tersangka DS keluar dari kerumunan pedemo mengambil batu dan melempari anggota polisi," sambung Aldinan.

Aksi ini diikuti pelaku PS dan AM yang juga mengambil batu dan melempari mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Polsel Kupang Timur, Satuan Sabhara, dan Satuan Binmas yang diparkir di lokasi kejadian.

Pelaku PS dan AM juga melempar anggota yang mengamankan demonstrasi sehingga mengenai polisi yang berusaha mengamankan diri.

Kini, empat pelaku ditahan di Polres Kupang sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerang aparat kepolisian setempat.

Mereka tak terima dilarang menggelar unjuk rasa tentang status tanah di Tuapukan. Akibatnya, empat unit mobil rusak menjadi sasaran amukan kelompok pemuda itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 4 Warga Kupang Ditahan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini