Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Penyelundupan sebanyak 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 8 September 2020 dengan menggunakan speed boat, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Petugas selain mengamankan ekstasi tersebut, juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu terungkap, saat penyidik BNN RI melimpahkan empat tersangka tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12/2020) sore.
Pelimpahan tersebut dilakukan BNN, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lengkap secara materil dan formil.
Empat tersangka dalam kasus tersebut adalah Dahrul (44) warga Desa Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Burhanuddon (41) warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Syarkawi alias Kawi (36) warga Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: Sebut Iyut Bing Slamet Korban Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Sarankan Rehab, Kemungkinan di RSKO
Sedangkan pemilik dari ekstasi tersebut adalah Assyari (33) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatra Utara.
Bersama tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik, masing-masing berisi lima butir pil ekstasi.
Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.
“Tersangka pertama yang ditangkap dalam kasus itu Dahrul di kawasan Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon bersama barang bukti dalam enam bungkus plastik berisi 30 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam tas ransel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambi, Selasa (15/12/2020).
Petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain, berupa sepeda motor (sepmor) Honda Vario Merah.
Setelah diinterogasi petugas, Dahrul mengaku, berperan mengamankan narkotika tersebut setelah diserahkan dua tersangka lain, yaitu Burhanuddin dan Syarkawi.
Baca juga: Gia Model Asal Jakarta Ternyata Sudah 6 Kali Antar Ekstasi ke Makassar, Terancam 20 Tahun Penjara
“Tersangka Syarkawi dan Burhanuddin kemudian ditangkap petugas di sebuah gubuk kawasan tambak Desa Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye setelah menyerahkan barang bukti tersebut,” ujar Kajari Aceh Utara.
Syarkawi dan Burhanuddin menerima pil ekstasi tersebut di pinggir Perairan Tanah Jambo Aye, yang diselundupkan dengan speed boat.
Setelah dikembangkan, tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pemilik ekstasi itu, Assyari di rumahnya di kawasan Medan.