News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Ruang Kelas saat Sepi, Iming-imingi Jajan & Pinjami HP

Penulis: Garudea Prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Seorang oknum guru berinisial DD (44) nekat melakukan tindakan asusila terhadap 9 murid laki-lakinya. DD melancarkan aksinya di ruang kelas.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru berinisial DD (44) nekat melakukan tindakan asusila terhadap 9 murid laki-lakinya.

DD melancarkan aksinya di ruang kelas, saat sekolah sudah sepi.

Dilansir Kompas.com, korban awalnya akan diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.

DD merupakan oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Saat sudah sepi lantas DD melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan DD terhadap korban tidak hanya dicabuli seklai saja, bahlan berkali-kali, ada yang sampai lima kali.

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Baca juga: Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Usia korban DD tergolong masih di bawah umur yakni 9 hingga 12 tahun.

Anton juga menambahkan pencabulan ini sudah terjadi lama, dari rentang waktu 2018 hingga 2019.

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton .

“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” imbuhnya.

Hingga saat ini tersangka masih intensif diperika yakni tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Berita serupa lainnya)

Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini