News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DIY Tetap Menerima Wisatawan Berkunjung ke Yogyakarta, Tidak Ada Opsi PSBB

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tugu Jogja saat tahun baru

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Saat musim libur Natal serta Tahun Baru 2021, pemprov DIY memastikan tidak melarang wisatawan yang ingin datang berkunjung.

Namun memang ada kebijakan terkait syarat serta ketentuan dari Pemda Daerah Istimewa bagi wisatawan yang ingin berkunjung, khususnya pengunjung yang berasal dari luar daerah.  

Satu di antaranya adalah kewajiban untuk menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Kebijakan tersebut berbeda dengan daerah wisata lain, misalnya Bali, yang mewajibkan wisatawan yang menggunakan transportasi udara untuk melakukan uji swab.

Menurut Aji, pemerintah DIY masih menggunakan aturan lama yakni Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 15 Desember 2020: Yogyakarta Hujan Petir, Manado Awas Cuaca Buruk

"Kalau Jogja sampai hari ini masih menggunakan ketentuan lama. Kecuali tamu pemerintahan dari luar daerah. Kalau memang dari luar daerah kami minta swab, yang dalam kota hanya dirapid," kata Aji.

Untuk pengawasan wisatawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola bandara, khusus bagi wisatawan yang datang via jalur udara.

Pengawasan jalur darat, sampai hari ini dirinya memastikan untuk penumpang kereta masih diwajibkan rapid test untuk kereta jarak jauh.

"Kalau yang naik bus dan mobil hanya cek suhu. Kami lebih banyak (upaya) screening," tegasnya.

Tak Ada Opsi PSBB

Menanggapi tingginya laporan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY yang terus menunjukan kenaikan, Aji menyebut pemerintah DIY tidak memberlakukan penutupan akses atau karantina wilayah.

Termasuk terkait rencana langkah kebijakan ke depannya, tambah Aji, pemerintah DIY tidak akan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Di dalam rapat kami tidak pernah membahas DIY akan PSBB. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak melaksanakan event yang mengundang kerumunan," ujar dia.

Baca juga: Liburan ke Bandung, Ada PSBB Proposional, 23 Ruas Jalan Berlaku Buka-Tutup

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini