Pelaku minta maaf
Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.
"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata Hendra di Polsek Makasar, Rabu.
Hendra juga mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi. Namun, ia tidak berani.
"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga," kata dia.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Dua Pembunuh Wanita Hamil, Pelaku Utama Ditangkap di Semarang"