News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya, Ngaku Khilaf Lihat Putrinya Tidur, Ancam Bunuh Ibu Korban

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berusia 31 tahun di Palembang tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 31 tahun tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku mengaku khilaf saat melihat korban tidur hingga nekat melakukan aksi bejatnya.

Saat melakukan tindakan asusila itu, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.

Akibat perbuatannya ini, pelaku yang tinggal di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang itu diamankan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) malam.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tersangka tak dapat berkutik lagi dan hanya bisa mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya.

Baca juga: Seorang Guru PNS Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Cekoki Korban Minuman yang Dicampur Perangsang

Korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang langsung melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga.

Selanjutnya, perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka saat ibu korban ke pasar untuk membeli buah di tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu tersangka.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui ibu korban dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

"Benar, tersangka kita tangkap lantaran sudah berbuat asusila terhadap anak tiri sendiri."

Baca juga: Diajak ke Rumah dengan Ancaman Dibunuh, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Tetangga

"Dari laporan itu, petugas PPA langung menangkap tersangka sedang berada di rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Anom, atas ulahnya tersangka diancam perkara Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka mengatakan ia khilaf melakukan aksi bejat itu.

"Saya khilaf pak melihat anak saya sedang tidur, jadi saya lakukan," kata tersangka.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kalau Tidak Mau Ibu Kamu Saya Bunuh, Cewek di Sukarami Palembang 2x Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini