Saat itu, DS sudah tak tahan menjadi korban penyiksaan sang ayah kandung.
Namun saat itu, DS tak hanya melaporkan sang ayah, tapi ibunya juga.
Pasalnya, ibu DS ikut menganiaya sang anak yang sedang hamil tua tersebut.
Baca juga: Kerap Cek Instagram Sule, Nathalie Holscher Ungkap Isi DM Iseng Paling Parah yang Dikirim ke Suami
Diceritakan Ikan, ibu DS marah melihat anaknya hamil lagi tanpa mengetahui siapa bapak dari anak tersebut.
Ia menganiaya DS sampai babak belur.
DS tak berani cerita siapa yang menghamilinya karena sang ayah selalu mengawasi dan mengancam akan dibunuh.
"Ibu DS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.
Baca juga: Gelar Pengajian di Vila Keluarga Indra Priawan, Nikita Willy Perlihatkan Koleksi Antik Mamah Mertua
Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.
Kedua orang tua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Pelakunya merupakan orang tua kandung korban," tutur AKP Ikang.
Diperkosa ayah kandung sejak usia 11 tahun
Peristiwa serupa trjadi di Aceh Besar.
Sungguh tega apa yang dilakukan seorang pria berusia 62 tahun.
Selama lima tahun, pria tua berinisial CA itu memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 16 tahun.