News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Gadis di Banyuasin yang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil Lalu Dianiaya Ibu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa gadis berusia 17 tahun berinisial DS (17) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Beberapa kali DS menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial EM (43).

Atas pemerkosaan yang diterimanya, DS hamil lalu melahirkan seorang anak yang kini berusia 2 tahun.

Pemerkosaan itu kembali diterima DS yang menyebabkan dirinya hamil 7 bulan.

Saat sedang hamil tua, DS mengalami penganiayaan oleh sang ayah kandung.

Baca juga: Dimas Takut Disuntik, Sampai Lakukan Ini ke Raffi Ahmad saat Diinfus Vitamin: Bisa Dilepas Gak?

Hal itu bertujuan agar janin dalam perut DS bisa digugurkan.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra, peristiwa nahas ini mulanya terjadi pada 2018 lalu.

Saat DS sendirian di rumah, EM datang dan memperkosanya.

Follow juga:

"Korban sampai melahirkan seorang anak yang kini telah berusia dua tahun," ujar AKP Ikang dilansir dari Surya.co.id.

EM mengancam sang anak agar tak menceritakan hal apapun kepada keluarganya.

"Selama hamil (yang kedua)korban diurut dan dianiaya oleh ayahnya dengan tujuan kehamilan korban bisa gugur.," sambung Ikang.

Baca juga: Kerap Dapat Pesan Teror dari Fans Dimas Kembaran Raffi, Manajer Beri Pengakuan Begini

"Korban yang tak tahan, akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," katanya melalui pesan singkat.

Kebiadaban EM terbongkar setelah DS melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Banyuasin.

Saat itu, DS sudah tak tahan menjadi korban penyiksaan sang ayah kandung.

Namun saat itu, DS tak hanya melaporkan sang ayah, tapi ibunya juga.

Pasalnya, ibu DS ikut menganiaya sang anak yang sedang hamil tua tersebut.

Baca juga: Kerap Cek Instagram Sule, Nathalie Holscher Ungkap Isi DM Iseng Paling Parah yang Dikirim ke Suami

Diceritakan Ikan, ibu DS marah melihat anaknya hamil lagi tanpa mengetahui siapa bapak dari anak tersebut.

Ia menganiaya DS sampai babak belur.

DS tak berani cerita siapa yang menghamilinya karena sang ayah selalu mengawasi dan mengancam akan dibunuh.

"Ibu DS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.

Baca juga: Gelar Pengajian di Vila Keluarga Indra Priawan, Nikita Willy Perlihatkan Koleksi Antik Mamah Mertua

Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.

Kedua orang tua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Pelakunya merupakan orang tua kandung korban," tutur AKP Ikang.

Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Diperkosa ayah kandung sejak usia 11 tahun

Peristiwa serupa trjadi di Aceh Besar.

Sungguh tega apa yang dilakukan seorang pria berusia 62 tahun.

Selama lima tahun, pria tua berinisial CA itu memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 16 tahun.

Itu artinya, aksi tak senonoh CA telah dilakukan kepada anaknya sejak sang putri berusia 11 tahun.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews.com, CA akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus CA di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung korban.

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh abang kandung korban.

Sang putra lah yang melaporkan sendiri aksi bejat ayah kandungnya ke polisi.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.

Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.

Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu (24/10/2020). (SERAMBINEWS.COM)

Menurut pihak kepolisian, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, pemerkosaan yang dilakukan CA terhadap putri kandungnya terjadi sebanyak dua kali.

Lalu berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA, ayah kandung korban (16).

Kini korban sudah berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini, tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Surya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini