TRIBUNNEWS.COM - Pasangan mahasiswa berinisial AP (21) dan kekasihnya HS (19) akhirnya ditangkap polisi.
Pasalnya, keduanya melakukan hubungan badan sebelum nikah yang menyebabkan kehamilan dan berusaha menggugurkan janin tersebut.
Hal ini terungkap berawal dari laporan pihak Petugas IGD RSUD Kota Mataram mengenai pasien yang mengalami pendarahan, Jumat (4/12/2020).
Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cara mengkonsumi obat aborsi.
Baca juga: Pasien IGD Ditangkap Gara-gara Gugurkan Janin, Alami Pendarahan setelah Konsumsi Obat Aborsi
Hamil 6 bulan
AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.
Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.
Baca juga: Ibu Bunuh Bayinya, Ayah Kuburkan Jasad yang Dikira Anak Kambing, Tak Tahu jika Istri Hamil
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan. Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit.
Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP. Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.