Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berinisial D (60) ditangkap polisi lantaran terlibat judi togel.
Kesulitan ekonomi menjadi alasan nenek tersebut terlibat judi togel.
D adalah warga Jalan Andurian Baring Nomor 53 A, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolsek Padang Barat, AKP Martin mengatakan, pelaku diamankan di Pasar Raya Timur Blok 2 Lantai 2, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya judi togel pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 18.32 WIB," kata Martin, Selasa (15/12/2020).
Dikatakannya, pelapor mendapatkan informasi adanya transaksi jenis togel di Pasar Raya Timur Blok 2 Lantai 2, Kota Padang.
Baca juga: Asyik Main Judi di Kantor saat Jam Dinas, Oknum Pejabat Pemkab Sijunjung dan Staf Digerebek
Baca juga: Kepala Minimarket Nekat Bakar Toko Gara-gara Uang Setoran Rp 32 Juta Habis Dipakai Judi Online
"Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota opsnal Res Polsek Padang Barat, ternyata benar," katanya.
Selanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti transaksi judi jenis togel.
"Kami juga menyita 2 unit HP merek Nokia yang berisikan pasangan angka nomor togel, serta satu lembar kertas yang berisikan angka pasangan togel," katanya.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa uang tunai Rp 374 ribu.
"Pengakuannya karena kekurangan ekonomi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Gegara Judi Togel, Nenek 60 Tahun di Padang Ditangkap Polisi, Ngaku Sulit Ekonomi