TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita mengalami pendarahan dan dibawa ke RSUD Kota Mataram, Jumat (4/12/2020).
Namun, petugas IGD RSUD Kota Mataram malah melaporkan pasien tersebut ke polisi.
Ternyata, pasien tersebut berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cata mengonsumsi obat aborsi.
Saat itu, pasien berinisial AP (21) datang ke RSUD Kota Mataram bersama kekasihnya, HS (19).
Mereka adalah mahasiswa yang masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Baca juga: Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi Ditangkap, Beli Obat untuk Gugurkan Kandungan di Situs Online
Hamil 6 bulan
AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun. Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.
Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan.
Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit. Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Baca juga: Geger Temuan Janin Bayi di Sungai Cidurian Kota Bandung, Diduga Hasil Aborsi
Baca juga: 2 Kali Dihamili Ayah Kandung, Gadis Ini Dianiaya Agar Janinnya Keguguran, Ibu Kandung Ikut Menyiksa
Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP. Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan."
"Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi).
AP dan HS kemudian ditahan di Mapolresta Mataram.
"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kadek.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Kompas.com, Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendarahan Setelah Konsumsi Obat Aborsi, Pasien IGD Ditangkap karena Gugurkan Janin, Ini Ceritanya"