Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Zulfajri Syamsuddin (24) menjadi korban penganiayaan.
Ia dan temannya, Asmar (18) tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku yang dikenal, Selasa (15/12/2020).
Ternyata pelaku pernah dipenjara gara-gara mengeroyok orang.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Bantaeng pada hari yang sama setelah terjadi peristiwa itu.
"Iya sudah ada laporannya masuk, tetapi pelaku belum ditangkap. kita sementara lakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (16/12/2020).
Dia menyebut, terduga pelaku diketahui pernah divonis bersalah atas kasus pengeroyokan.
Dan beberapa waktu lalu baru selesai menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bantaeng.
Baca juga: Tahanan Narkoba Diduga Tewas Dianiaya di Penjara: Luka-luka, di Leher Ada Sundutan Rokok
"Terduga pelaku itu baru keluar dari Rumah Tahanan atas kasus pengeroyokan," ujarnya.
Diketahui, lokasi kejadian di Jalan Sungai Celendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Saat itu Asmar bersama Zulfajri sedang berjalan pulang kerumahnya di Sungai Celendu.
Tiba-tiba datang dua orang yakni, AK dan CA yang ternyata dia kenal langsung menghampiri mereka.
"Saat pulang dari rumahnya temanku karena sudah magrib untuk mandi, tiba-tiba datang itu dua orang," jelas Asmar, Selasa, (15/12/2020).
Ketika mereka dihampiri, CA langsung mengeluarkan busur kemudian menembakkan ke arah Zulfajri.