TRIBUNNEWS.COM - Artis TA diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reynold Simanjuntak, mengatakan penangkapan TA terkait kasus prostitusi online.
"Terkait kasus prostitusi. Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung," terang Reynold di Mapolda Jabar, Kamis petang, dikutip dari Tribun Jabar.
Reynold mengatakan TA digerebek di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
Ia menyebutkan ada barang bukti yang diamankan dari penangkapan TA.
Namun, Reynold belum mengungkapkan barang bukti apa yang disita.
"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan."
Baca juga: Helikopter Mendarat di Lapangan HW Beji Depok, Ini Penjelasan Polisi
"Jadi kebetulan begitu datang kami langsung masuk," beber Reynold.
"Mohon waktu, ya, ini baru datang dan akan diperiksa dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Reynold mengungkapkan penangkapan TA ini berawal dari empat muncikari yang telah diamankan terlebih dulu.
"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung."
Baca juga: Aksi Maling Cuma Pakai Kolor dan Masker Bobol Minimarket, Santai Buka Laci Selalu Curi Barang Ini
"Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," terang Reynold, dilansir Tribun Jabar.
Mengutip Kompas.com, empat muncikari itu ditangkap di tempat yang berbeda.
"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu. Diamankan di Medan, Jakarta, dan Bogor," ujarnya.