TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test di Surabaya.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, mereka mematok harga Rp 100.000.
Dengan uang itu, kliennya bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.
Tentunya, klien dari komplotan tersebut tidak harus melakukan tes.
Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mengenai kasus ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum angkat bicara.
Baca juga: Deretan Hal Penting dalam Surat Edaran Soal Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Baca juga: MULAI Besok 22 Desember 2020 Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Sering Jadi Syarat Wajib, Berapa Biaya Rapid Test Antigen? Ini Batasan Tarif Pulau Jawa & Luar Jawa
Ia menerangkan, komplotan tersebut menawarkan jasanya pada calon penumpang kapal laut.
Seperti diketahui, surat hasil rapid test menjadi syarat pembelian tiket kapal.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," katanya kepada wartawan, Senin (21/12/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.