Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Manatan anggota DPRD Kota Palembang Doni alias Doy bersama kelima rekannya yang lain jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.
Sidang berjalan secara virtual dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban SH MH, Selasa (22/12/2020).
Didampingi oleh kuasa hukum Doni alias Doy yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Indah Kemala Dewi SH MH.
"Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan subsider diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Indah dalam sambungan telekonfrensi.
Baca juga: Ingin Kuat Begadang, Seorang Kades Ditangkap Saat Akan Gelar Pesta Narkoba
Sebelumnya diberitakan jika berkas pekara Doni Cs dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel pada Selasa (15/11/2020).
Doni SH beserta 5 orang tersangka lainnya terjerat kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
Dikonfirmasi oleh awak media, Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, SH. MH, mengatakan berkas enam tersangka sudah resmi dilimpahan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
"Hari ini kita sudah limpahkan berkas perkara 6 tersangka ke PN Palembang untuk segera disidangkan, adapun keenamnya berkas terpisah. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya dua dari Kejagung tiga dari Kejari sekarang kita tinggal menggu jadwal sidang dari PN Palembang," jelas Agung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812 : 5 Karena Bawa Sajam, 2 Karena Narkoba
Agung menambahkan adapun keenam terkasangka yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi,
Melansir dari laman SIPP PN Palembang diketahui barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 21.160 tablet berwarna coklat bentuk kepala gorila, yang dibungkus dalam 6 (enam) bungkus plastik berlakban coklat disimpan dalam 1 buah tas ransel warna hitam.
Narkotika jenis shabu kristal dengan total berat brutto 4.213 gram yang dikemas dalam 4 (empat) bungkus plastik kemasan teh 'GUANYINWANG warna Hijau, yang disimpan dalam 1 buah tas ransel warna coklat.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul DONI Eks Anggota DPRD Palembang yang Memiliki 4 Kg Sabu Jalani Sidang, Diancam Hukuman Seumur Hidup