News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 18 Tahun Nekat Aniaya Tetangga Gara-gara Tak Terima Kakak Perempuannya Sering Diajak Pergi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja di Kabupaten Magelang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri gara-gara tak terima kakak perempuannya sering diajak pergi oleh korban.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Pelaku adalah MGP (18), sedangkan korban, FK (36).

Keduanya merupakan warga Desa Kwadaran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

MPG telah berhasil diringkus Polres Magelang, Jawa Tengah dan saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat, bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, pada Minggu (20/12/2020).

Tidak lama setelah itu, personel Unit Reskrim Polsek Kajoran langung mengamankan MGP di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa senjata tajam (golok).

Baca juga: Kronologi Lengkap Dokter Dianiaya Sekuriti: Dibawa ke Rooftop, Kepala Dipukul Pakai Kunci Inggris

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Muthohir, dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Muthohir, MGP nekat menganiaya korban karena korban sering membawa pergi saudara perempuannya sehingga membuat keluarga tersangka malu.

MGP sengaja datang ke rumah korban bersama temannya DAP pada Minggu (20/12/2020).

Sampai di lokasi, MGP mengetuk pintu rumah korban. MGP langsung menghunus golok dan diarahkan ke tubuh koban begitu korban membuka pintu.

"Korban sempat bisa melawan sehingga melarikan diri ke samping rumah. Tapi tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban," terang Muthohir.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Dianiaya hingga Muntah-muntah, gara-gara Tak Sengaja Senggol Lampu hingga Padam

Baca juga: Pria Ini Aniaya Polisi Sambil Teriak Maling, Kini Menyesal hingga Memohon ke Hakim

Beruntung, saat itu ada warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban. Teman tersangka DAP juga mencoba melerai keduanya.

Kepala Polsek Kajoran, Kabupaten Magelang, Edy Suryono menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tidar Kota Magelang karena mengalami luka cukup serius.

"Sedangkan tersangka, masih kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Suryono.

Adapun tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Kakak Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Bacok Tetangganya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini