Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara Prancis ditangkap polisi di Bali karena kasus narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap tersangka juga adalah seorang pengusaha properti di Bali.
Tersangka berinisial RJHB (30), ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.
Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di Villa milik tersangka di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No.10 A Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kabupatan Badung.
Baca juga: Kata Komnas HAM Setelah Periksa Barang Bukti Senpi Hingga Voicenote Milik 6 Laskar FPI
Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. dalam press release di Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020).
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara asing. Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang terungkap sebelumnya. Dari barang bukti yang ada di samping yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba juga diamankan tiga pucuk senjata berbagai merek," ungkap Kapolda.
Baca juga: Berbeda dari Pernyataan Polisi, FPI Sebut Simpatisan HRS Punya Senpi adalah Fitnah
Beberapa pucuk senjata api yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta 1 buah magazen yang di dalamnya berisi 8 butir amunisi caliber 9x19 milimeter.
Satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ yang di dalamnya berisi 20 butir amunisi.
Kemudian 1 buah tas berwarna hitam berisi satu buah senjata api jenis NAA 22LR jenis revolver berisi satu butir amunisi 22 mm.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senpi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Serta satu buah senjata api Makarov buatan Russia kaliber 7.66 mm
"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis," ungkapnya.
"Barang ini bisa digunakan untuk melakukan kejahatan bahkan yang bersifat teror. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru," jabarnya.
Kapolda menyampaikan, semua senjata yang dimiliki tersangka merupakan senjata ilegal dan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap asal usul senjata itu.