Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Gita Gutawa Kepergok Mesra dengan Adik Vidi Aldiano, Pacaran?
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
HH lalu diminta Polisi untuk membuat surat pernyataan tak akan memngulang perbuatan itu lagi.
Meski begitu persoalan dengan RD rupanya tak berakhir sampai di situ.
Kini HH masih kebingungan bila RD benar-benar meminta ganti rugi Rp 100 juta padanya.
HH kemudian datang ke Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada 00.30 Wita, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.
Pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.
Terkait ancaman RD, dan perlakuan tidak mengenakkan ini, agar nantinya kedua belah pihak dimediasi untuk segera menyelesaikan hubungan asmara yang terbilang rumit ini.
Jadi pelapor (HH) juga masih menunggu orang tuanya, karena sedang berada di luar kota.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat," tuturnya.
"Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," tutup Marno Mukti.