"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dikutip dari website kai.id.
Baca juga: Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Baca juga: Wisatawan yang Masuk Magelang Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat, Baik Rapid atau Swab Test
Baca juga: Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.
Baca juga: Wisatawan ke Jawa Barat Wajib Lakukan Tes Rapid Antigen, Wagub: Jangan Kucing-kucingan
Baca juga: Polisi Usut Klinik yang Terlibat dengan Calo Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Senen
Baca juga: Pemerintah: Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab Rp 250.000 di Jawa dan Rp 275 Ribu di Luar Jawa