TRIBUNNEW.COM, DENPASAR - Ridwan Herlambang Solihin (30) hanya bisa menyesali perbuatannya.
Pengedar narkoba ini ini tertangkap saat sedang main biliar bersama barang haram jualannya.
Kini pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Andhika Nugraha, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Ridwan Herlambang Solihin (30).
Ridwan dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: 3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba
Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 9 Februari 1990 ini ditangkap membawa sabu saat tengah bermain biliar.
Surat tuntutan itu telah dibacakan Jaksa Andhika dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Jaksa menuntut terdakwa Ridwan Herlambang dengan pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp. 1 miliar subsidair delapan bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Warga Prancis di Bali Ini Milik Tiga Pucuk Senjata Api
Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menerangkan, jaksa dalam surat tuntutan memasang dakwaan alternatif kesatu terhadap terdakwa.
Oleh karena itu, terdakwa Ridwan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I jenis. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menyikapi tuntutan jaksa, kami sampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis," terang Dewi Maria.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Petamburan, Sita 201 Kg Sabu Senilai Rp 156 Miliar
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat 26 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa yang saat itu berada di kosnya menerima pesan WhatsApp (WA) dari Zulfikar (DPO).
Zulfikar memberitahukan terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 20 gram di Jalan Pulau Moyo.