Keesokan harinya terdakwa mengambil paket itu dan kemudian dipecah menjadi 56 paket.
Nantinya puluhan paket sabu itu akan ditempel terdakwa sesuai perintah Zulfikar.
Tanggal 26 Juni terdakwa berangkat menempel sabu di seputaran Jalan Kebo Iwa.
Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu Anugrah Ramadan (terdakwa berkas terpisah).
Keduanya pun pergi bersama menempel sabu.
Usai menempel sabu, mereka ke Jalan Taman Pancing main billiar.
Beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan 19 paket sabu siap edar.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Griya Anyar, Pemogan.
Di sana kembali ditemukan 27 paket sabu.
Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat keseluruhan 17,65 gram brutto atau 12,05 gram netto.(*).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ditangkap Bawa Sabu Saat Main Billiard, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara