TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Rizieq Shihab menyampaikan pesannya melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
Aziz menyebut, Rizieq Shihab siap menghadapi dan memenuhi semua proses hukum.
Bahkan, ia meminta setiap daerah untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/12/2020).
"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," jelas Aziz.
Baca juga: Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Baca juga: Kata Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Minta Diproses Adil dan Pelaku Tobat
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Namun, Rizieq Shihab mensyaratkan, agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat penembakan enam Laskar FPI juga diproses secara hukum.
"Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini."
"Akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," terangnya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, pada Kamis (17/12/2020).
"Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama
Baca juga: Sekretaris Perusahaan Tegaskan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Berada di Areal PTPN VIII
Baca juga: Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung
Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," jelas Andi.
Sementara itu, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Disomasi Perusahaan Perkebunan, Ponpes Habib Rizieq Diminta Serahkan Lahan
Baca juga: Kuasa Hukum Keluhkan Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.
Polisi menyangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Kasus Rizieq Shihab yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Reza Deni) (Kompas TV/Fadhilah)