News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang 'Lockdown' Hingga 27 Desember Setelah 6 Pegawainya Terinfeksi Corona

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tutup sementara hingga Minggu (27/12/2020) besok setelah 6 pegawainya terinfeksi Covid-19.

"Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tengah menghentikan kegiatan kantor atau tatap muka untuk sementara waktu. Kita lagi lockdown. Sudah sejak 22 Desember sampai 27 Desember. Beberapa pegawai terpapar virus corona," jelas Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jessayas Tarigan, Jumat (25/12/2020).

Enam pegawai yang terinfeksi Covid ini terdiri dari 2 orang panitera pengganti dan empat orang staf.

Saat ini keenam pegawai itu sedang isolasi mandiri.

Menurut Jessayas, kondisi keenam pegawai tersebut tidak terlalu parah dan pihaknya memiliki tim satgas sendiri untuk melakukan pemantauan.

Ia meneruskan, PT Tanjungkarang berencana buka kembali pada Senin (28/12/2020).

Baca juga: Ajak Masyarakat Patuh 3M, Satgas Covid-19 Terjunkan 52.614 Duta Perubahan Perilaku

Namun hal tersebut akan melihat perkembangan yang ada.

"Jika ada lagi pegawai yang terinfeksi Covid, pimpinan akan mengambil sikap lagi," tambahnya.

Namun meski lockdown, PT Tanjungkarang masih melayani berkas-berkas permohonan banding namun tidak disidangkan saat ini.

"Jadi hanya pelayanan terpadu satu pintu saja. Surat-surat masuk lewat PTSP dikerjakan online semua. Petugas PTSP disiagakan dengan prokes ketat," kata Jessayas.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Charis Mardiyanto telah terkonfirmasi positif Covid pada 18 November 2020.

Ia termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan telah selesai menjalani isolasi mandiri.

Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya langsung merespons kasus baru konfirmasi covid-19 dengan proses 3T, yakni tracing, testing, treatment.

Terkait kasus Covid di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, ia mengaku, belum menerima laporannya. Namun kata Edwin, 3T itu bisa juga dilakukan Pemprov Lampung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini