Apalagi, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang merupakan instansi tingkat provinsi.
Operasional Mal
Masih dalam rangka pencegahan Covid, Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB.
Pemkot bahkan telah membuat Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Varian Baru Corona dari Inggris Telah Masuk Jepang
Dalam surat edaran itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung diminta sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pusat perbelanjaan diminta memperketat protokol kesehatan di masa libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan serupa berlaku untuk tempat usaha hiburan, karaoke, cafe dan hiburan dalam perhotelan.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menerangkan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak memancing adanya perilaku berkerumun.
"Setidaknya, mereka diwajibkan memperhatikan jumlah pengunjung terhadap luas ruangan yang ada. Jika melanggar akan ada sanksi yang dilayangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Nurizki mengatakan, kasus Covid di Bandar Lampung telah menembus angka 2.550 pada Jumat (25/12/2020).
Dari jumlah itu, 30 di antaranya merupakan kasus baru.
Sebanyak 1.970 pasien sudah sembuh.
Sementara 179 pasien Covid meninggal dunia.
Untuk itu, ia meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.