News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih ke Rumah Keluarga, Pria Ini Malah Jual Motor Pinjaman Rp 3 juta

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Sumaryanto diamankan di Polsek Tugumulyo atas kasus penggelapan sepeda motor.

TRIBUNNEWS.COM - Beralasan hendak ke rumah keluarga, pria ini malah gelapkan sepeda motor pinjaman.

Motor tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku bernama Sumaryanto (29) itu harus berurusan dengan Polsek Tugumulyo.

Warga Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas itu diringkus dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Debby Supriyanto (42) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.

Ia ditangkap di salah satu rumah warga, di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 12.30.

Baca juga: Kompak Supervisor Hingga OB Curi Laptop, Perusahaan Rugi Rp 538 Juta, Ketahuan saat Audit Tahunan

Peristiwa bermula ketika Sumaryanto datang ke rumah Debby pada Minggu (20/12/2020) petang.

Ia hendak meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BG 2912 GV, dengan alasan akan digunakan untuk ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Karena percaya, maka Debby meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Sumaryanto.

Namun ternyata, motor milik korban justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat.

Tak hanya itu, motor pinjaman itu kemudian dijualnya kepada seseorang berinisial EL warga Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat seharga Rp 3 juta.

Sementara korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tugumulyo dengan laporan polisi LP/B-29/XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Baca juga: Maling Motor Berknalpot Bising di Tigaraksa, Korban Terbangun, Sempat Kejar Pelaku

Baca juga: Masuk Lewat Plafon, Maling Bobol Rumah Kakek 65 Tahun, HP hingga Uang Rp 10 Juta Digondol Pelaku

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang Rusnandar mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Setelah didapat informasi bahwa tersangka berada disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan lalu dibawa ke polsek berikut barang bukti."

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Dadang Rusnandar, Selasa (29/12/2020).

(Sripoku.com, Ahmad Farozi)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan ke Rumah Keluarga, Warga Musirawas Ini Justru Jual Motor Pinjaman Sampai ke Sumatera Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini